Panglima Jilah Bantah Keras: Kebakaran Hutan Kalimantan Bukan Salah Adat Semata
Panglima Jilah, pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), secara tegas membantah narasi yang menghubungkan aktivitas ladang masyarakat adat sebagai penyebab tunggal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin melanda Kalimantan. Pernyataan kritis ini muncul setelah pertemuannya dengan salah satu tokoh nasional, dan menguatkan seruan untuk meninjau ulang akar masalah sesungguhnya dari bencana ekologis tahunan tersebut.
Narasi yang kerap menyalahkan masyarakat adat atas karhutla sudah lama menjadi sorotan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan pegiat hak asasi manusia. Panglima Jilah menegaskan bahwa penyimpulan semacam itu terlalu simplistik dan mengabaikan kompleksitas isu agraria serta kepentingan korporasi besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Penilaian ini seolah-olah mengesampingkan faktor-faktor dominan lain yang jauh lebih destruktif.
Mengurai Kompleksitas Akar Masalah Karhutla
Pernyataan Panglima Jilah hadir di tengah perdebatan panjang yang setiap tahun selalu muncul kembali saat musim kemarau tiba. Selama ini, analisis penyebab karhutla kerap terperangkap pada stigma negatif terhadap praktik perladangan berpindah atau slash-and-burn yang dilakukan oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Panglima Jilah, praktik adat ini umumnya dilakukan dalam skala kecil, terkontrol, dan merupakan bagian dari kearifan lokal untuk menjaga kesuburan tanah, bukan untuk pembukaan lahan skala besar yang sistematis.
Fakta di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kebakaran besar dan meluas, yang menghasilkan asap pekat hingga ke negara tetangga, justru terjadi di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), atau tambang. Perusahaan-perusahaan ini seringkali menggunakan metode pembukaan lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah dan cepat, meskipun melanggar hukum dan memiliki dampak lingkungan yang masif. Data dari berbagai lembaga riset independen dan lembaga lingkungan hidup telah berulang kali menunjukkan pola ini, namun fokus narasi publik kadang masih belum bergeser secara signifikan.
Panglima Jilah meminta agar pemerintah dan pihak terkait melakukan investigasi yang lebih mendalam dan jujur, tidak hanya terpaku pada satu sisi. Ia menekankan perlunya melihat permasalahan secara menyeluruh:
- Konsesi Industri: Luasnya lahan yang dikuasai korporasi untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI.
- Penegakan Hukum: Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, yang seringkali memunculkan impunitas.
- Konflik Lahan: Sengketa tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan yang memicu ketegangan dan kadang berujung pada praktik destruktif.
- Kondisi Iklim: Peningkatan intensitas fenomena El Nino yang memperparah kondisi kering dan memicu kemudahan api menyebar.
- Regulasi dan Tata Ruang: Kebijakan tata ruang yang seringkali tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat, serta tumpang tindih perizinan.
Pentingnya Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan
Masyarakat adat di Kalimantan, dan di seluruh Indonesia, sebenarnya merupakan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. Ketergantungan hidup mereka pada hutan telah membentuk sistem pengetahuan lokal (kearifan lokal) yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Praktik perladangan mereka, yang sering disebut ‘berladang’, jauh berbeda dengan pembakaran lahan skala industri.
Dalam sistem perladangan adat, pembakaran lahan dilakukan secara terbatas, dengan persiapan matang, dan seringkali diikuti dengan ritual adat untuk memohon izin serta menjaga keseimbangan alam. Teknik ini telah teruji selama ratusan tahun untuk menjaga kesuburan tanah tanpa merusak ekosistem hutan secara permanen. Oleh karena itu, menyamaratakan praktik adat dengan kejahatan lingkungan skala besar adalah bentuk ketidakadilan dan pengabaian terhadap peran penting mereka.
Dampak dan Implikasi Kebijakan ke Depan
Pernyataan Panglima Jilah ini seyogyanya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang pendekatan dalam mengatasi karhutla. Jika sumber masalah tidak ditangani secara tepat dan objektif, bencana asap akan terus berulang dan merugikan jutaan warga serta merusak ekosistem vital. Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan perlindungan wilayah adat mereka adalah kunci fundamental dalam upaya konservasi.
Masa depan pengelolaan hutan di Kalimantan, dan secara lebih luas di Indonesia, harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat. Kebijakan yang inklusif, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi nakal, serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, adalah langkah-langkah krusial. Tanpa perubahan fundamental ini, tudingan dan siklus karhutla akan terus menjadi bayang-bayang kelam yang menghantui Kalimantan dan reputasi Indonesia di mata dunia. Pernyataan Panglima Jilah bukan sekadar bantahan, melainkan panggilan serius untuk sebuah refleksi kolektif dan tindakan nyata yang berlandaskan keadilan ekologis dan sosial.