Gubernur Maluku Utara Ungkap Keresahan 16 Ribu Hektare TORA Mandek di ATR/BPN
Dalam forum legislatif yang seharusnya menjadi wadah aspirasi dan pengawasan, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara blak-blakan melampiaskan kekecewaannya terhadap kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di hadapan anggota dewan, Tjoanda mengungkapkan keresahan mendalam atas 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya yang tak kunjung disertifikasi. Pernyataan ini bukan sekadar curhat, melainkan sebuah seruan kritis yang menyoroti lambatnya eksekusi program reforma agraria yang vital bagi masyarakat.
“Kami merasa seperti kena ‘PHP’ (pemberi harapan palsu) dari ATR/BPN, khususnya pada masa kepemimpinan Bapak Nusron,” tegas Sherly, menggarisbawahi kegagalan janji yang telah berlarut-larut. Keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif, melainkan persoalan fundamental yang menghambat kesejahteraan ribuan keluarga petani dan masyarakat adat di Maluku Utara. Program TORA, yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, kini terkesan mandek di tahap implementasi, meninggalkan ketidakpastian hukum bagi para penerima manfaat.
Frustrasi Gubernur: Janji Sertifikasi TORA Tak Kunjung Terealisasi
Keresahan yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda bukanlah tanpa alasan. Sejak program TORA digulirkan, harapan besar tersemat pada janji sertifikasi lahan yang akan memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi bagi masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa birokrasi dan koordinasi seringkali menjadi batu sandungan utama. Pernyataan “kena PHP” secara terang-terangan di hadapan DPR menunjukkan tingkat frustrasi yang tinggi dari kepala daerah terhadap lembaga pusat.
Beberapa poin krusial yang diangkat oleh Gubernur antara lain:
- Janji yang Tak Dipenuhi: Adanya komitmen dari ATR/BPN sebelumnya untuk segera menyelesaikan sertifikasi ribuan hektare TORA yang hingga kini belum terwujud.
- Dampak Ekonomi dan Sosial: Ketiadaan sertifikat menghambat masyarakat untuk mengakses permodalan, investasi, dan program pembangunan lainnya, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
- Ketidakpastian Hukum: Lahan yang tidak bersertifikat rentan terhadap sengketa, penguasaan ilegal, dan spekulasi tanah, menciptakan instabilitas sosial.
Situasi ini mengindikasikan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program strategis nasional seperti TORA. Meski ATR/BPN telah berulang kali menyatakan komitmennya terhadap percepatan reforma agraria, kasus Maluku Utara menunjukkan bahwa tantangan implementasi di lapangan masih sangat besar dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Permintaan Kewenangan Eksekusi: Solusi atau Komplikasi Baru?
Menanggapi kemandekan ini, Gubernur Sherly Tjoanda tak hanya mengeluh, melainkan mengajukan solusi radikal: meminta kewenangan penuh untuk eksekusi sertifikasi TORA di Maluku Utara. “Kami butuh kewenangan untuk eksekusi, kalau tidak sampai kapan pun tidak akan selesai,” ujarnya dengan nada tegas. Permintaan ini memunculkan pertanyaan kritis tentang arsitektur tata kelola pertanahan di Indonesia.
Di satu sisi, transfer kewenangan kepada pemerintah daerah dapat mempercepat proses yang selama ini terhambat oleh birokrasi pusat yang panjang dan minimnya pemahaman konteks lokal. Pemerintah daerah, yang lebih dekat dengan subjek tanah dan masyarakat, mungkin memiliki kapasitas yang lebih baik untuk melakukan verifikasi, mediasi, dan percepatan administrasi. Ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan lokal secara lebih responsif.
Namun, di sisi lain, usulan ini juga menyimpan potensi komplikasi. Transfer kewenangan sertifikasi secara penuh ke daerah memerlukan:
- Kesiapan Sumber Daya: Apakah pemerintah daerah memiliki sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur teknis yang memadai untuk melaksanakan tugas sertifikasi yang kompleks dan masif?
- Standarisasi dan Integritas: Bagaimana menjaga standarisasi prosedur, kualitas data, dan integritas dalam proses sertifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru seperti praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal?
- Koordinasi Lintas Sektor: Sertifikasi TORA melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga adat. Memecah kewenangan bisa memperumit koordinasi yang sudah menantang.
Perdebatan mengenai desentralisasi kewenangan pertanahan bukanlah hal baru. Ini mengingatkan kita pada berbagai diskusi sebelumnya mengenai optimalisasi peran pemerintah daerah dalam program-program nasional. (Baca juga: Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial)
Dampak Luas Penundaan Sertifikasi TORA bagi Masyarakat Maluku Utara
Penundaan sertifikasi 16 ribu hektare TORA memiliki implikasi serius yang melampaui sekadar angka statistik. Bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya para petani dan masyarakat adat yang menjadi target program, ini berarti:
* Kesenjangan Ekonomi: Lahan yang tidak bersertifikat menyulitkan akses terhadap kredit perbankan, pupuk bersubsidi, dan bantuan pertanian lainnya. Akibatnya, mereka terperangkap dalam kemiskinan dan sulit meningkatkan taraf hidup.
* Konflik Lahan: Tanpa kepastian hukum, potensi sengketa antara masyarakat, perusahaan, atau bahkan antarwarga semakin tinggi. Kasus-kasus konflik lahan yang sering muncul di berbagai daerah menjadi bukti nyata betapa krusialnya sertifikasi tanah.
* Hambatan Pembangunan Daerah: Pemerintah daerah pun kesulitan merencanakan dan melaksanakan program pembangunan berbasis lahan, seperti infrastruktur pertanian atau kawasan permukiman terstruktur, tanpa data kepemilikan yang jelas.
Kondisi ini memerlukan intervensi cepat dan terukur, bukan hanya dari Kementerian ATR/BPN, tetapi juga dari DPR sebagai lembaga pengawas dan pemerintah daerah sebagai pelaksana di lini depan. Keterlibatan aktif semua pihak, termasuk masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk memastikan reforma agraria tidak hanya menjadi jargon semata, melainkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Masa Depan Reforma Agraria: Tantangan Koordinasi Pusat dan Daerah
Kasus 16 ribu hektare TORA di Maluku Utara menjadi cerminan tantangan besar dalam implementasi reforma agraria secara nasional. Masalah ini bukan semata-mata kegagalan satu kementerian atau satu pemimpin, melainkan indikasi adanya isu sistemik terkait koordinasi, alokasi anggaran, kapasitas sumber daya, serta komitmen politik yang berkelanjutan.
Untuk masa depan reforma agraria yang lebih efektif, diperlukan reformasi menyeluruh yang mencakup:
* Peningkatan Kapasitas Daerah: Memperkuat kapasitas teknis dan administratif pemerintah daerah agar siap jika memang ada pelimpahan kewenangan.
* Mekanisme Akuntabilitas yang Jelas: Membangun sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan, memungkinkan DPR dan masyarakat memantau progres TORA secara real-time.
* Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanahan, kehutanan, dan tata ruang untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan regulasi.
* Komitmen Politik Berkelanjutan: Memastikan bahwa program reforma agraria menjadi prioritas nasional yang terus didukung oleh setiap pemerintahan, terlepas dari pergantian kepemimpinan di kementerian.
Dengan demikian, keluhan Gubernur Sherly Tjoanda harus menjadi momentum refleksi kritis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi ulang strategi implementasi TORA, agar janji keadilan agraria bagi rakyat Indonesia tidak lagi menjadi sekadar ‘PHP’, melainkan sebuah kenyataan yang dapat dipegang.