Trending: Misteri Mutasi 7 Polisi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD Gerindra
Senin, 2 November 2026
PENDIDIKAN

Telkom University Pecat Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan Viral

Telkom University Pecat Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan Viral Kasus dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Telkom University, Bandung, telah berujung pada tindakan tegas dari pihak kampus. Telkom University resmi memberhentikan atau mengeluarkan (drop out/DO) dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam insiden viral tersebut dari status kemahasiswaan mereka. Keputusan ini merupakan respons cepat dan serius […]

Telkom University Pecat Dua Mahasiswa Pelaku Perundungan Viral

Kasus dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Telkom University, Bandung, telah berujung pada tindakan tegas dari pihak kampus. Telkom University resmi memberhentikan atau mengeluarkan (drop out/DO) dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam insiden viral tersebut dari status kemahasiswaan mereka. Keputusan ini merupakan respons cepat dan serius universitas terhadap praktik kekerasan yang mencoreng nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.

Video Viral Memicu Investigasi Internal yang Sigap

Insiden perundungan ini pertama kali mencuat ke publik melalui sebuah video yang menjadi viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya. Berbagai spekulasi dan kecaman pun membanjiri jagat maya, menuntut pihak kampus untuk segera mengambil tindakan.

Menanggapi keresahan publik dan dugaan pelanggaran berat terhadap tata tertib mahasiswa, Telkom University segera membentuk tim investigasi internal. Tim ini bekerja secara proaktif untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengklarifikasi fakta-fakta yang beredar. Kecepatan respons universitas ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menangani setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus, memastikan tidak ada ruang bagi impunitas.

Komitmen Zero Toleransi Terhadap Perundungan

Setelah melalui proses investigasi yang komprehensif, pihak Telkom University mengonfirmasi keterlibatan dua mahasiswa dalam aksi perundungan tersebut. Tanpa ragu, manajemen universitas menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat. Sanksi ini dengan jelas menunjukkan bahwa Telkom University menganut prinsip “zero toleransi” terhadap segala bentuk perundungan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang terjadi di dalam maupun di luar area kampus.

Keputusan ini juga sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada seluruh civitas akademika bahwa perilaku kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai peraturan yang berlaku. Universitas berpandangan bahwa lingkungan akademik harus menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk berkembang dan belajar.

Dampak Perundungan: Luka Tak Kasat Mata yang Merusak

Perundungan atau bullying, terutama di lingkungan pendidikan tinggi, sangat merusak dan memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi seluruh komunitas kampus. Korban perundungan seringkali mengalami:

  • Gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, dan trauma jangka panjang.
  • Penurunan motivasi belajar dan prestasi akademik yang signifikan.
  • Isolasi sosial dan kesulitan berinteraksi dengan teman sebaya, yang menghambat pengembangan diri.
  • Dalam kasus ekstrem, perundungan dapat memicu pikiran untuk bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Selain itu, insiden perundungan juga merusak reputasi institusi pendidikan dan menciptakan iklim ketakutan yang menghambat proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, langkah tegas Telkom University ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menjaga integritas dan keamanan mahasiswanya.

Mencegah Terulangnya Kasus Serupa: Peran Kolektif

Kasus perundungan di Telkom University ini bukanlah insiden tunggal di dunia pendidikan Indonesia. Beberapa tahun terakhir, laporan mengenai kekerasan di lingkungan kampus kerap muncul, menunjukkan bahwa permasalahan ini adalah isu sistemik yang memerlukan perhatian serius dari kita semua. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, upaya pencegahan harus melibatkan berbagai pihak:

  • Perguruan Tinggi: Perlu memperkuat regulasi anti-perundungan yang jelas dan komprehensif, menyediakan saluran pengaduan yang aman, rahasia, dan mudah diakses, serta secara aktif mengedukasi mahasiswa tentang etika berinteraksi, konsekuensi perundungan, dan pentingnya empati.
  • Mahasiswa: Perlu berperan aktif dalam saling menjaga, menghormati, dan berani melaporkan setiap indikasi perundungan yang mereka saksikan atau alami. Penting untuk terus menggalakkan budaya “jangan diam” dan menjadi bagian dari solusi.
  • Orang Tua dan Masyarakat: Memiliki peran krusial dalam menanamkan nilai-nilai anti-kekerasan sejak dini dan mendukung penuh upaya kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif.

Langkah Telkom University ini sejalan dengan semangat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. (Baca lebih lanjut mengenai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 di JDIH Kemdikbudristek)

Membangun Lingkungan Akademik yang Kondusif dan Beretika

Keputusan untuk mengeluarkan dua mahasiswa pelaku perundungan ini menegaskan kembali komitmen Telkom University untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini adalah sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa dapat menuntut ilmu tanpa rasa takut, fokus pada pengembangan diri, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Semoga insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan perundungan demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan beretika.