Trending: Misteri Mutasi 7 Polisi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD Gerindra
Senin, 2 November 2026
HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Terhadap Tujuh Mahasiswa UGM Saat Demo

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara serius menanggapi laporan dugaan tindak kekerasan yang menimpa tujuh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) saat mengikuti aksi unjuk rasa di wilayah tersebut. Forum Advokasi Mahasiswa UGM (Formad UGM) telah secara resmi mengajukan aduan terkait insiden yang mereka klaim terjadi selama demonstrasi berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya […]

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara serius menanggapi laporan dugaan tindak kekerasan yang menimpa tujuh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) saat mengikuti aksi unjuk rasa di wilayah tersebut. Forum Advokasi Mahasiswa UGM (Formad UGM) telah secara resmi mengajukan aduan terkait insiden yang mereka klaim terjadi selama demonstrasi berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.

Formad UGM melaporkan dugaan kekerasan ini pasca-unjuk rasa yang digelar pada pekan lalu. Menurut keterangan Formad UGM, insiden tersebut mengakibatkan tujuh mahasiswa mengalami sejumlah luka fisik serta trauma psikis. Laporan ini mendorong polisi untuk segera bertindak, meminta Formad UGM untuk melengkapi dengan laporan resmi yang lebih terperinci agar proses hukum dapat berjalan optimal.

Kronologi Dugaan Insiden dan Korban

Menurut juru bicara Formad UGM, Rina Maharani, dugaan kekerasan terjadi pada Rabu sore, 10 Mei 2024, di sekitar persimpangan Jalan Malioboro, saat mahasiswa sedang menyuarakan aspirasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan isu agraria lokal. Ia menjelaskan, Formad UGM menduga para mahasiswa yang menjadi korban mendapatkan perlakuan represif dari oknum yang tidak dikenal atau pihak keamanan yang bertugas di lapangan saat aksi mulai dibubarkan.

Identitas ketujuh mahasiswa yang menjadi korban belum dapat diungkap secara publik demi alasan keamanan dan privasi. Namun, Formad UGM menegaskan bahwa mereka memiliki bukti-bukti awal yang kuat, termasuk:

  • Foto dan video rekaman saat kejadian yang menunjukkan dugaan tindak kekerasan.
  • Kesaksian dari sejumlah mahasiswa lain yang berada di lokasi.
  • Visum atau rekam medis awal yang menunjukkan luka-luka fisik, seperti memar dan luka ringan.

“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak tersebut harus dilindungi sepenuhnya, bukan malah diintimidasi atau dikasari,” tegas Rina Maharani dalam sebuah pernyataan pers tertulis. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga keadilan tercapai.

Langkah Kepolisian dan Harapan Formad UGM

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Adi Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan kekerasan ini. “Kami telah berkoordinasi dengan Formad UGM dan meminta mereka untuk segera melengkapi laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan yang masuk, tanpa pandang bulu. Proses penyelidikan akan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti di lokasi kejadian, serta meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) jika tersedia di sekitar area kejadian. “Prinsipnya, kami akan bertindak profesional dan objektif sesuai prosedur yang berlaku. Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, maka kami akan menindak tegas pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kombes Pol. Adi Wijaya, seraya memastikan investigasi akan dilakukan secara transparan.

Formad UGM berharap laporan resmi yang akan mereka ajukan dalam waktu dekat dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka juga menuntut transparansi dalam seluruh proses penyelidikan dan mendesak pihak kampus UGM untuk memberikan perlindungan serta pendampingan hukum yang komprehensif bagi mahasiswa yang menjadi korban. Perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan lingkungan kampus tetap aman dan kondusif bagi kebebasan berpendapat mahasiswa.

Menjaga Ruang Demokrasi dan Keamanan

Insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah demonstrasi mahasiswa di Indonesia, termasuk di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan pusat aktivisme. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, khususnya bagi mahasiswa, merupakan pilar penting dalam sebuah negara demokrasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keamanan para demonstran damai, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya protokol keamanan yang jelas bagi aparat saat mengawal unjuk rasa, serta pendidikan hak asasi manusia yang berkelanjutan bagi semua pihak, baik demonstran maupun aparat. Memastikan bahwa aksi massa berjalan tertib tanpa kekerasan adalah tugas bersama, memerlukan koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak penyelenggara aksi dan aparat keamanan. Berbagai organisasi hak asasi manusia seringkali menyoroti pentingnya dialog untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan dan menjamin hak-hak sipil. (Baca lebih lanjut tentang hak unjuk rasa dan perlindungannya di Indonesia).

Dengan adanya laporan dari Formad UGM ini, publik menunggu langkah konkret dan hasil penyelidikan yang imparsial dari Polda DIY. Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan yang menimpa mahasiswa dan memastikan pertanggungjawaban bagi para pelaku, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk masa depan unjuk rasa yang lebih damai dan aman di Indonesia.