Trending: Mantan Tentara Israel Bongkar Metode Agresi Gaza: ‘Bunuh Dulu, Baru Cari Alasan’
Rabu, 2 September 2026
LAINNYA

Berantas Korupsi hingga ke Akarnya, PJI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

SAMARINDA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Presiden Prabowo Subianto agar segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi demonstrasi masyarakat yang kembali menyuarakan tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi pada 27 Agustus 2026. Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, meminta pemerintah dan DPR […]

SAMARINDA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Presiden Prabowo Subianto agar segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Desakan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi demonstrasi masyarakat yang kembali menyuarakan tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi pada 27 Agustus 2026.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, meminta pemerintah dan DPR RI tidak menganggap aksi masyarakat sekadar sebagai kerumunan massa. Menurutnya, keresahan publik akibat maraknya kejahatan korupsi telah berlangsung lama sehingga harus dijawab melalui kebijakan konkret dan regulasi yang kuat.

PJI Minta DPR Berikan Hasil NyataBoechori menyoroti target Komisi III DPR RI yang menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat Desember 2026. Ia menilai masyarakat sudah tidak cukup hanya diberikan alasan mengenai panjangnya proses pembahasan.

“Publik saat ini membutuhkan keberanian politik dan hasil nyata dari para wakil rakyat,” demikian sikap PJI sebagaimana disampaikan Boechori.

PJI juga meminta agar substansi RUU Perampasan Aset tidak mengalami pelemahan. Sejumlah materi penting, termasuk mekanisme pembuktian terbalik, penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana, hingga pemberian sanksi berat, dinilai perlu diperkuat untuk memutus rantai korupsi di Indonesia.

Koruptor Harus Kehilangan Hasil KejahatanBoechori berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan perhitungan. Pelaku, kata dia, dapat memperhitungkan kemungkinan tertangkap, lamanya hukuman serta seberapa besar harta hasil kejahatan yang masih dapat diselamatkan.

Jika hukuman hanya berorientasi pada pidana penjara sementara aset hasil korupsi tetap dapat dinikmati, efek jera dinilai tidak akan maksimal. Pengalaman Boechori saat melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin turut menjadi sorotan. Ia mengaku melihat adanya kondisi yang memungkinkan narapidana kasus korupsi mendapatkan kenyamanan tertentu selama masih memiliki kemampuan finansial.

Karena itu, PJI menilai upaya memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum yang sah menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Ada tiga langkah utama yang ditekankan, yakni:

1. Penyitaan aset hasil kejahatan, dengan memastikan uang maupun kekayaan yang terbukti berasal dari korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

2. Pemberian sanksi yang berat, sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan korupsi.

3. Jaminan perlindungan hukum, agar penerapan aturan tetap berjalan secara akuntabel, tidak merugikan pihak yang tidak bersalah, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pers Diminta Tetap Menjalankan Fungsi Kontrol SosialSebagai organisasi yang bergerak di bidang pers, PJI menegaskan pentingnya media menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, menurut Boechori, tidak seharusnya menjadi pihak yang memusuhi pemerintah, namun juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.Ketika terdapat kebijakan negara yang perlu dikritisi maupun pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi publik secara profesional dan berimbang.

Boechori sekaligus mengimbau para aktivis dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar menggelar aksi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru maupun menambah beban masyarakat.

PJI berharap pemerintah dan DPR RI dapat menangkap keresahan masyarakat tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menghadirkan regulasi yang benar-benar efektif dalam mengembalikan kerugian negara serta memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.