Trending: Pasca Peretasan Fantastis, Binance Buka Kembali Layanan Penarikan Kripto
Senin, 2 November 2026
EKONOMI & BISNIS

Hashim Djojohadikusumo Soroti ‘Pasar Abu-abu’: 40% Ekonomi RI Luput dari Pajak, Ini Solusinya

Ancaman ‘Pasar Abu-abu’ terhadap Penerimaan Negara Pengusaha dan politisi terkemuka, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini menyoroti sebuah tantangan serius bagi perekonomian nasional: sekitar 40 persen dari total aktivitas ekonomi Indonesia saat ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan. Angka mengejutkan ini, menurut Hashim, terjebak dalam apa yang sering disebut sebagai ‘pasar abu-abu’ atau sektor ekonomi informal yang […]

Ancaman ‘Pasar Abu-abu’ terhadap Penerimaan Negara

Pengusaha dan politisi terkemuka, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini menyoroti sebuah tantangan serius bagi perekonomian nasional: sekitar 40 persen dari total aktivitas ekonomi Indonesia saat ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan. Angka mengejutkan ini, menurut Hashim, terjebak dalam apa yang sering disebut sebagai ‘pasar abu-abu’ atau sektor ekonomi informal yang tidak terdaftar secara resmi. Fenomena ini tidak hanya berarti potensi kebocoran pendapatan negara yang sangat besar, tetapi juga menciptakan ketidakadilan kompetitif bagi pelaku usaha yang patuh membayar pajak.

Pernyataan Hashim menggarisbawahi urgensi reformasi perpajakan yang lebih komprehensif dan implementasi sistem yang mampu menjangkau setiap sudut aktivitas ekonomi. Sektor informal di Indonesia memang dikenal sangat besar, mencakup berbagai kegiatan mulai dari pedagang kecil, pekerja lepas, hingga usaha mikro yang beroperasi di luar kerangka regulasi formal. Meskipun menjadi tulang punggung perekonomian bagi banyak keluarga, keberadaan sektor ini tanpa pencatatan dan pajak yang memadai menjadi beban bagi penerimaan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

Implikasi dari 40 persen ekonomi yang luput dari pajak sangat signifikan:

  • Pendapatan Negara Berkurang: Potensi triliunan rupiah yang seharusnya masuk kas negara hilang setiap tahun.
  • Kesenjangan Sosial: Menghambat pemerataan pembangunan dan layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat karena keterbatasan anggaran.
  • Persaingan Tidak Sehat: Menciptakan keuntungan tidak adil bagi bisnis di sektor abu-abu dibandingkan bisnis yang patuh pajak, merugikan iklim investasi.
  • Kurangnya Data Akurat: Mempersulit pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran karena kurangnya informasi komprehensif mengenai pergerakan ekonomi riil.

Sistem Pajak Elektronik: Solusi atau Tantangan Baru?

Menyadari besarnya masalah ini, Hashim Djojohadikusumo menyatakan keyakinannya bahwa sistem pajak elektronik menjadi kunci utama untuk mengatasi kebocoran dan menjangkau sektor abu-abu. Konsep ini bukan hal baru; banyak negara maju telah sukses mengimplementasikan sistem serupa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan pajak. Bahkan, pembahasan mengenai sistem pajak elektronik Indonesia telah berulang kali muncul dalam agenda reformasi perpajakan nasional.

Sistem pajak elektronik bertujuan untuk mengintegrasikan data transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi secara digital, memungkinkan otoritas pajak untuk melacak pendapatan dan pengeluaran dengan lebih akurat. Melalui konektivitas data antar lembaga perbankan, platform e-commerce, hingga data kependudukan, pemerintah dapat membangun profil perpajakan yang lebih lengkap untuk setiap wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Beberapa keunggulan utama sistem pajak elektronik meliputi:

  • Efisiensi Administrasi: Mengurangi birokrasi dan mempermudah proses pelaporan serta pembayaran pajak bagi wajib pajak dan otoritas.
  • Peningkatan Kepatuhan: Mendorong wajib pajak untuk lebih patuh karena sulitnya menyembunyikan transaksi yang tercatat digital.
  • Ekspansi Basis Pajak: Memungkinkan penjangkauan wajib pajak baru yang sebelumnya tidak terdeteksi, terutama di sektor informal.
  • Transparansi: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak melalui proses yang lebih jelas dan akuntabel.

Namun, implementasi sistem ini tentu bukan tanpa tantangan. Kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, literasi digital masyarakat, serta isu privasi data menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Upaya pemerintah melalui reformasi perpajakan dan pengembangan Coretax System yang sedang berjalan saat ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan integrasi data perpajakan yang lebih baik, sejalan dengan visi yang disampaikan Hashim. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kebocoran penerimaan pajak yang sudah lama mengakar.

Masa Depan Perpajakan Indonesia: Antara Potensi dan Realisasi

Isu 40 persen ekonomi yang belum tersentuh pajak telah menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom dan pemangku kebijakan selama bertahun-tahun. Pernyataan Hashim Djojohadikusumo kembali menegaskan urgensi untuk menemukan solusi inovatif dan berkelanjutan. Peningkatan rasio pajak terhadap PDB adalah salah satu target utama pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kemandirian fiskal.

Keberhasilan sistem pajak elektronik sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Sosialisasi yang masif, edukasi berkelanjutan, serta jaminan keamanan data menjadi krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong adopsi sistem baru ini. Jika berhasil diimplementasikan secara optimal, sistem pajak elektronik tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tetapi juga mendorong formalisasi sektor ekonomi, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, dan pada akhirnya, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif. Tantangan perpajakan Indonesia ini memerlukan pendekatan holistik untuk dampak maksimal.