SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong generasi muda agar lebih dekat dengan seni dan budaya daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui UPTD Taman Budaya Provinsi Kaltim yang memberikan akses penggunaan fasilitas gedung tanpa dipungut biaya untuk berbagai kegiatan positif.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk pementasan seni, kegiatan kebudayaan, hingga aktivitas yang bertujuan mempererat silaturahmi. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ketertarikan generasi muda terhadap budaya lokal di tengah semakin kuatnya pengaruh budaya asing.
Kepala UPTD Taman Budaya Kaltim, Ernawati Sinaga, mengatakan fasilitas gratis tersebut terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, sanggar seni, hingga organisasi masyarakat.
Menurutnya, pihak Taman Budaya tidak hanya menyediakan gedung, tetapi juga memberikan dukungan operasional bagi kelompok pelajar yang akan tampil. Salah satunya dengan menyediakan kendaraan untuk menjemput dan mengantar rombongan siswa yang mengikuti kegiatan di Taman Budaya, seperti yang dilakukan terhadap pelajar SMKN 10 Samarinda.
“Kalau bukan kita yang melestarikan budaya sendiri di Kalimantan Timur, siapa lagi? Generasi kita saat ini sudah mulai menyukai budaya luar. Oleh karena itu, Gubernur memberikan fasilitas gratis di Taman Budaya untuk seluruh kegiatan yang bersifat positif,” kata Ernawati, Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan fasilitas Taman Budaya tidak terbatas pada pertunjukan kesenian. Tempat tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan serta agenda yang mempertemukan masyarakat dalam suasana silaturahmi antarumat beragama.
Namun, kebijakan bebas biaya tersebut tetap memiliki batasan. Penggunaan fasilitas harus berkaitan dengan tugas dan fungsi UPTD Taman Budaya, terutama dalam mendukung pelestarian serta pengembangan kebudayaan.
Fasilitas tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat pribadi.
Pengajuan Penggunaan Fasilitas
Masyarakat maupun lembaga yang hendak menggunakan gedung Taman Budaya tetap diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara resmi kepada pihak UPTD.

Saat ini, terdapat tiga alternatif yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan. Pertama, pemohon dapat menyerahkan surat secara langsung ke Kantor UPTD Taman Budaya Kaltim.
Kedua, pengajuan dapat dilakukan secara digital melalui sistem persuratan Srikandi. Sedangkan alternatif ketiga adalah menggunakan aplikasi layanan Gema Budaya untuk memilih jadwal sekaligus melakukan pendaftaran fasilitas yang dibutuhkan.
Kemudahan tersebut diharapkan semakin membuka kesempatan bagi sekolah, mahasiswa, komunitas seni, maupun masyarakat untuk memanfaatkan Taman Budaya sebagai ruang berekspresi.
Pemprov Kaltim berharap fasilitas tersebut mampu menjadi wadah bagi lahirnya berbagai karya baru sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap seni dan budaya lokal. Dengan demikian, upaya pelestarian budaya daerah dapat terus berjalan melalui keterlibatan aktif pelajar, seniman, komunitas, dan masyarakat secara luas.