UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah tegas tudingan praktik premanisme dalam upaya pengelolaan aset Taman Kanak-kanak Islam Pamulang (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pamulang (SDIP). Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan semata-mata didasarkan pada kepemilikan hukum yang sah atas lahan dan bangunan kedua institusi pendidikan tersebut, sekaligus memberikan klarifikasi mengenai alasan tim mereka mendatangi lokasi pada malam hari.
UIN Jakarta Bantah Keras Tuduhan Premanisme
Klarifikasi ini muncul menyusul ramainya pemberitaan dan aduan masyarakat yang menuduh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menggunakan cara-cara tidak prosedural dan intimidatif, yang kerap dikaitkan dengan istilah ‘premanisme’, saat mencoba mengambil alih pengelolaan aset TKIP dan SDIP. UIN Jakarta melalui juru bicaranya dengan lugas menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Mereka menekankan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengedepankan aspek hukum dan dilakukan secara profesional.
“Kami sangat menyayangkan tuduhan premanisme yang dialamatkan kepada UIN Jakarta,” ujar perwakilan UIN Jakarta. “Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum, kami memastikan bahwa seluruh proses yang kami lakukan terkait pengelolaan aset di Pamulang berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tidak ada upaya intimidasi atau penggunaan kekerasan sama sekali.” Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap artikel-artikel sebelumnya yang mengulas dugaan tindakan tidak etis oleh pihak UIN di lokasi sekolah tersebut.
Mengapa UIN Datang Malam Hari?
Salah satu poin krusial yang memicu kontroversi adalah kedatangan tim UIN Jakarta ke lokasi TKIP dan SDIP pada malam hari. UIN Jakarta menjelaskan bahwa keputusan untuk datang di malam hari didasari oleh pertimbangan yang matang. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari potensi konfrontasi dengan pihak-pihak yang mungkin menolak upaya penertiban aset, serta untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah jika dilakukan pada jam operasional. Tim berupaya melakukan inventarisasi dan pengamanan aset secara terukur tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan operasional pendidikan bagi para siswa.
“Kedatangan tim kami di malam hari bukan untuk melakukan tindakan tersembunyi atau ilegal,” jelas juru bicara UIN. “Ini adalah strategi yang kami pilih untuk memastikan proses penertiban aset dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan di siang hari. Kami ingin menghindari situasi yang berpotensi memicu ketegangan di hadapan anak-anak dan para guru.” Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi negatif yang berkembang di masyarakat terkait motif di balik kunjungan malam hari tersebut.
Dasar Hukum Kepemilikan Aset TKIP dan SDIP
Inti dari polemik ini terletak pada sengketa kepemilikan aset. UIN Jakarta menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbantahkan atas lahan serta bangunan TKIP dan SDIP. Menurut pihak UIN, aset-aset tersebut secara historis dan yuridis merupakan bagian dari kekayaan yang sah milik universitas. Proses akuisisi atau hibah yang mendasari kepemilikan ini telah tercatat dalam dokumen-dokumen resmi, termasuk sertifikat tanah dan akta-akta pendirian yang relevan. Perseteruan ini sudah berlangsung cukup lama, di mana UIN Jakarta telah berupaya melakukan penertiban administratif terhadap aset-asetnya yang selama ini dikelola oleh pihak lain.
“Kami memiliki bukti-bukti legal yang lengkap dan kuat berupa sertifikat hak milik atas lahan dan bangunan TKIP serta SDIP,” tegas UIN Jakarta. “Ini bukan klaim sepihak, melainkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan pihak pengelola sebelumnya, namun karena tidak menemui titik terang, kami merasa perlu untuk melakukan penertiban aset demi kejelasan status hukum dan pengelolaan yang lebih baik.” Pihak universitas juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka untuk mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada UIN Jakarta.
Dampak Polemik Terhadap Pendidikan di Pamulang
Situasi sengketa aset ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa, guru, dan masyarakat sekitar Pamulang. Stabilitas operasional sekolah menjadi pertaruhan, meskipun UIN Jakarta berkomitmen untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan adalah kunci untuk menjamin keberlanjutan pendidikan berkualitas di TKIP dan SDIP.
Harapan Akan Solusi Damai
UIN Jakarta menyatakan harapan agar polemik ini dapat segera menemukan titik terang melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif. Mereka membuka pintu dialog dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan pendidikan, khususnya bagi anak-anak didik di TKIP dan SDIP. “Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah serta jalur hukum yang benar, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, terutama para siswa,” pungkas perwakilan UIN Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kunjungi situs resmi mereka di [www.uinjkt.ac.id](https://www.uinjkt.ac.id/).