Trending: Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan Tersangka, Tragedi Selayar Minta Pertanggungjawaban
Selasa, 1 September 2026
PEMERINTAH

Wamen LHK Desak Swasta Bangun Sekat Kanal Antisipasi Karhutla Kalimantan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Diaz Hendropriyono, secara tegas mendesak sektor swasta untuk segera mengimplementasikan pembangunan sekat kanal di sekitar area konsesi perusahaan mereka di Kalimantan. Penekanan ini muncul sebagai strategi krusial dalam upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah tersebut, terutama di musim kemarau. Permintaan ini […]

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Diaz Hendropriyono, secara tegas mendesak sektor swasta untuk segera mengimplementasikan pembangunan sekat kanal di sekitar area konsesi perusahaan mereka di Kalimantan. Penekanan ini muncul sebagai strategi krusial dalam upaya mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah tersebut, terutama di musim kemarau. Permintaan ini bukan sekadar imbauan, melainkan pengingat akan tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologi.

Karhutla di Kalimantan telah menjadi isu tahunan yang menimbulkan kerugian lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat secara masif. Asap pekat tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga lokal tetapi juga berdampak lintas batas negara. Oleh karena itu, langkah proaktif dari berbagai pihak, khususnya pemegang konsesi lahan, menjadi sangat vital. Sekat kanal berfungsi menjaga tinggi muka air tanah, khususnya di lahan gambut, yang sangat rentan terbakar saat kering. Dengan muka air yang tinggi, lahan gambut tetap basah dan potensi terjadinya kebakaran dapat diminimalisir secara signifikan.

Langkah ini sejalan dengan berbagai regulasi yang telah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang secara eksplisit mewajibkan restorasi dan pengelolaan hidrologi gambut, termasuk melalui pembangunan sekat kanal. Desakan Wamen LHK ini menjadi penekanan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut, mengingat karhutla seringkali berawal dari atau meluas ke area konsesi yang pengelolaannya belum optimal. Pemerintah secara aktif mengawasi implementasi kebijakan ini, dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab lingkungannya. Mengingat sejarah panjang karhutla di Indonesia yang sering dikaitkan dengan pembukaan lahan dan praktik agrikultur yang tidak berkelanjutan, intervensi ini menjadi sangat relevan.

Pentingnya Sekat Kanal dalam Pencegahan Karhutla

Pembangunan sekat kanal merupakan salah satu metode efektif dalam mencegah karhutla, khususnya di lahan gambut. Mekanisme kerjanya cukup sederhana namun berdampak besar:

* Menjaga Kelembaban Gambut: Sekat kanal atau pembasahan kembali (rewetting) membantu mempertahankan kadar air di lahan gambut, mencegahnya menjadi kering dan sangat mudah terbakar.
* Mencegah Kebakaran Bawah Tanah: Lahan gambut yang kering dapat terbakar di bawah permukaan tanah (smoldering), yang sangat sulit dipadamkan. Dengan sekat kanal, kebakaran jenis ini dapat dicegah.
* Mengurangi Emisi Karbon: Pembakaran gambut melepaskan sejumlah besar karbon dioksida ke atmosfer. Pencegahan karhutla melalui sekat kanal berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.
* Mendukung Restorasi Ekosistem: Sekat kanal adalah bagian integral dari upaya restorasi ekosistem gambut yang rusak, mengembalikan fungsi hidrologis dan ekologisnya.

Tanggung Jawab Korporasi dan Tantangan Implementasi

Penekanan Diaz Hendropriyono terhadap peran swasta menggarisbawahi tanggung jawab korporasi yang lebih besar dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI), memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga area konsesinya dari ancaman kebakaran. Namun, implementasinya tidak selalu mulus. Beberapa tantangan yang sering dihadapi meliputi:

* Biaya Investasi: Pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal memerlukan investasi yang tidak sedikit, yang terkadang dianggap membebani perusahaan.
* Komitmen Jangka Panjang: Efektivitas sekat kanal memerlukan komitmen pemeliharaan berkelanjutan, bukan hanya saat musim kering.
* Pengawasan dan Penegakan Hukum: Masih dibutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada.
* Koordinasi Multi-Pihak: Efektivitas sekat kanal di satu area bisa terganggu jika area konsesi di sekitarnya tidak melakukan hal serupa, membutuhkan koordinasi lintas batas konsesi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) telah gencar menggalakkan berbagai program pencegahan karhutla, termasuk pembangunan sekat kanal dan rewetting lahan gambut. Desakan Wamen LHK ini merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam memastikan bahwa semua pihak, termasuk swasta, turut serta aktif dalam menjaga lingkungan, terutama menjelang potensi puncak musim kemarau.

Mendorong Kolaborasi Multi-Pihak

Untuk mengatasi karhutla secara komprehensif, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal menjadi kunci. Wamen LHK berharap perusahaan tidak hanya melihat ini sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis dan lingkungan. Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pemantauan dan pemeliharaan sekat kanal juga dapat memperkuat efektivitas program. Dengan sinergi yang kuat, ancaman karhutla di Kalimantan dapat diminimalisir, membawa harapan baru untuk lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap bagi generasi mendatang. Inisiatif seperti ini akan terus menjadi fokus pemerintah untuk mencegah terulangnya bencana ekologi seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.