Trending: Antusiasme Luar Biasa, Lebih dari 4.000 UMKM Berebut Kursi di Pertamina UMK Academy
Selasa, 1 September 2026
LAINNYA

KUPP Tanjung Santan Tegaskan Dukungan untuk PBM Lokal di Marangkayu-Muara Badak

KUKAR – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Santan menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dalam aktivitas usaha di wilayah kerjanya. Hal tersebut disampaikan Kepala KUPP Kelas III Tanjung Santan, Abdul Wahid, S.E., melalui surat tanggapan atas keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Marangkayu–Muara Badak (APM) terkait proses pembentukan Asosiasi Perusahaan […]

KUKAR – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Santan menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dalam aktivitas usaha di wilayah kerjanya. Hal tersebut disampaikan Kepala KUPP Kelas III Tanjung Santan, Abdul Wahid, S.E., melalui surat tanggapan atas keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Marangkayu–Muara Badak (APM) terkait proses pembentukan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).Surat dengan nomor UM.209/250/VIII/UPP.Tsn/2026 tersebut diterbitkan pada 27 Agustus 2026.

Surat itu merupakan jawaban atas surat APM Nomor 078/B.A/APM/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 mengenai Pemberitahuan Keberatan dan Penolakan.Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menjelaskan kewenangan KUPP Kelas III Tanjung Santan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023. Kewenangan tersebut meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, termasuk pelayanan jasa pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.Sementara mengenai pembentukan APBMI, Abdul Wahid menegaskan bahwa proses tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi KUPP Kelas III Tanjung Santan. Karena itu, APM Marangkayu–Muara Badak disarankan untuk menyampaikan dan membahas persoalan tersebut secara langsung dengan pihak PPC APBMI Cabang Tanjung Santan.Meski demikian, KUPP menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan dalam urusan bisnis tidak berarti pihaknya mengabaikan keberadaan dan peran PBM lokal.

“Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan tidak memiliki kewenangan dalam kepentingan bisnis, namun tetap mendukung keterlibatan PBM lokal dalam kegiatan usaha bongkar muat barang di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan,” demikian isi surat tanggapan tersebut.

Sebelumnya, APM Marangkayu–Muara Badak yang dipimpin M. Fauzan Nurfadli melayangkan keberatan terhadap proses pembentukan APBMI di wilayah kerja KUPP Tanjung Santan. APM mempertanyakan proses pembentukan tersebut karena dinilai belum berlangsung secara terbuka dan transparan serta belum melibatkan perusahaan bongkar muat lokal yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut. Selain menyampaikan keberatan, APM meminta KUPP Tanjung Santan tidak memberikan legitimasi terhadap pembentukan APBMI sebelum terdapat kejelasan mengenai mekanisme pembentukan serta keterwakilan PBM lokal. APM juga meminta adanya forum audiensi terbuka yang dapat mempertemukan seluruh PBM lokal. Forum tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap perusahaan dan mencegah adanya perlakuan diskriminatif. Dalam keterangannya, APM menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan organisasi profesi PBM. Keberatan yang disampaikan lebih ditujukan terhadap proses pembentukan organisasi yang dinilai belum mengedepankan keterbukaan serta belum melibatkan seluruh PBM lokal yang berkepentingan. Surat tanggapan dari KUPP Kelas III Tanjung Santan tersebut turut ditembuskan kepada Camat Muara Badak, Camat Marangkayu, PT Prima Dermaga Perkasa, serta Pimpinan Pengurus Cabang APBMI Tanjung Santan.