Trending: Kredit UMKM BRI Tumbuh 8,6 Persen, Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional
Selasa, 1 September 2026
NASIONAL

DPR Tegaskan Ancaman Kehilangan Status WNI Bagi Warga Indonesia yang Bergabung Militer Asing

JAKARTA – Kekhawatiran serius muncul di tengah masyarakat menyusul laporan mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan pasukan militer Federasi Rusia. Menanggapi isu sensitif ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, secara tegas mengingatkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia akan otomatis hilang jika seseorang terbukti secara sah terlibat dalam […]

JAKARTA – Kekhawatiran serius muncul di tengah masyarakat menyusul laporan mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan pasukan militer Federasi Rusia. Menanggapi isu sensitif ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, secara tegas mengingatkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia akan otomatis hilang jika seseorang terbukti secara sah terlibat dalam dinas militer negara asing. Pernyataan ini bukan sekadar peringatan, melainkan penegasan ulang terhadap Undang-Undang yang berlaku, yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Ancaman Kehilangan Status Kewarganegaraan: Apa Kata Undang-Undang?

Peringatan yang disampaikan oleh TB Hasanuddin memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 huruf f dengan jelas menyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Pemerintah merancang ketentuan ini untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan loyalitas tunggal warga negara terhadap Republik Indonesia.

Implikasi dari pasal ini sangat fatal. Seseorang yang kehilangan status WNI akan kehilangan seluruh hak yang melekat pada kewarganegaraan Indonesia, termasuk hak untuk memiliki paspor, hak memilih dan dipilih, serta akses terhadap perlindungan konsuler Indonesia di luar negeri. Proses pemulihan status kewarganegaraan juga bukan perkara mudah dan memerlukan prosedur yang panjang serta persetujuan dari pemerintah.

  • Dasar hukum utama adalah UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf f.
  • Kehilangan status WNI bersifat otomatis setelah terbukti secara sah.
  • Konsekuensi mencakup hilangnya hak-hak dasar kewarganegaraan Indonesia.
  • Proses pemulihan status sangat kompleks dan memerlukan persetujuan pemerintah.

Dugaan WNI Bergabung dengan Militer Rusia dan Konteks Konflik Global

Kasus dugaan delapan WNI yang bergabung dengan militer Rusia ini muncul di tengah konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina. Situasi perang seringkali menarik individu dari berbagai negara untuk terlibat, baik sebagai sukarelawan, tentara bayaran, maupun dalam kapasitas lainnya. Bagi pemerintah Indonesia, keterlibatan warga negaranya dalam konflik asing tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang berdampak pada citra dan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Indonesia secara konsisten menganut prinsip netralitas dalam konflik antarnegara dan menghindari intervensi langsung. Keterlibatan WNI dalam pasukan militer asing dapat diinterpretasikan sebagai penyimpangan dari prinsip tersebut, bahkan jika dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal ini menimbulkan tantangan diplomatik dan keamanan bagi negara, terutama jika ada insiden yang melibatkan warga negara tersebut di medan perang. Isu ini mengingatkan kita pada berbagai kasus WNI yang sebelumnya pernah terlibat dalam konflik di Suriah atau Irak, meskipun dengan konteks dan motivasi yang berbeda.

Peran DPR dalam Pengawasan dan Penegasan Hukum

Peringatan dari Komisi I DPR, yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan informasi, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan. TB Hasanuddin menekankan pentingnya bagi setiap WNI untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, terutama yang berkaitan dengan loyalitas terhadap negara.

Pernyataan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya di wilayah konflik. Pemerintah harus terus menggalakkan edukasi mengenai hukum kewarganegaraan untuk mencegah lebih banyak WNI jatuh ke dalam situasi yang berpotensi menghilangkan status kewarganegaraan mereka.

Mencegah Kehilangan Kewarganegaraan: Edukasi dan Sosialisasi

Fenomena WNI bergabung dengan militer asing bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meskipun dengan motif dan konteks yang berbeda, pemerintah juga telah memberikan peringatan serupa. Misalnya, kasus-kasus WNI yang bergabung dengan kelompok-kelompok ekstremis atau paramiliter di Timur Tengah juga memicu perdebatan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meski memiliki perbedaan konteks, prinsip hukum yang berlaku tetap sama: loyalitas tunggal terhadap negara.

Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, memiliki tanggung jawab besar untuk secara proaktif mensosialisasikan Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah dapat melakukan kampanye edukasi melalui platform digital, kedutaan besar, dan komunitas diaspora untuk memastikan bahwa setiap WNI memahami hak dan kewajiban mereka. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah insiden serupa terulang dan melindungi WNI dari konsekuensi hukum yang fatal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anda dapat merujuk pada dokumen resmi di situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan landasan hukum yang mengatur secara komprehensif terkait status WNI.