Trending: Tanggapan Seskab Pramono Anung: Pujian Prabowo untuk ‘Gubernur Hebat’ Diserahkan ke Publik
Jumat, 18 September 2026
HUKUM & KRIMINAL

Presiden Prabowo Dorong Kategorisasi Terorisme Ekologi bagi Pelaku Karhutla

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengusulkan penguatan sanksi hukum bagi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mendorong klasifikasi tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi." Usulan ini datang sebagai respons terhadap urgensi mitigasi yang lebih efektif dalam menghadapi krisis lingkungan yang kerap melanda Indonesia, serta dampaknya yang masif terhadap masyarakat, perekonomian nasional, dan […]

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengusulkan penguatan sanksi hukum bagi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mendorong klasifikasi tindakan tersebut sebagai "terorisme ekologi." Usulan ini datang sebagai respons terhadap urgensi mitigasi yang lebih efektif dalam menghadapi krisis lingkungan yang kerap melanda Indonesia, serta dampaknya yang masif terhadap masyarakat, perekonomian nasional, dan kesehatan publik.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengambil langkah-langkah ekstrem demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan efek jera bagi pihak-pihak yang sengaja atau lalai menyebabkan bencana ekologi. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menaikkan level penanganan karhutla dari sekadar pelanggaran lingkungan menjadi kejahatan serius yang memiliki implikasi keamanan nasional dan berpotensi mengancam stabilitas.

Urgensi Klasifikasi Terorisme Ekologi dalam Konteks Karhutla

Masalah karhutla bukan fenomena baru di Indonesia. Setiap tahun, terutama saat musim kemarau panjang, ribuan hektar hutan dan lahan gambut hangus terbakar, menyebabkan kabut asap lintas batas, kerugian ekonomi triliunan rupiah, masalah kesehatan akut bagi jutaan jiwa, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Meskipun telah ada berbagai regulasi dan upaya penegakan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan berbagai peraturan pelaksana lainnya, efektivitas sanksi yang ada masih sering dipertanyakan oleh publik dan pegiat lingkungan.

Presiden Prabowo melihat bahwa klasifikasi sebagai terorisme ekologi dapat memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat untuk menindak pelaku. Ini akan memungkinkan aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum yang lebih tegas, mirip dengan penanganan terorisme konvensional. Implikasinya mencakup:

  • Peningkatan ancaman pidana yang signifikan, berpotensi hingga pidana mati atau seumur hidup, tergantung pada skala kerusakan dan niat pelaku.
  • Kewenangan investigasi yang lebih luas, termasuk pelacakan aset, penyadapan, dan kerja sama intelijen lintas sektor.
  • Penyitaan aset pelaku secara progresif untuk ganti rugi lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
  • Penggunaan undang-undang anti-terorisme yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada aparat dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Usulan ini mencerminkan kekecewaan terhadap penanganan karhutla di masa lalu yang kerap dianggap kurang tegas, di mana banyak kasus besar hanya berujung pada denda ringan atau hukuman penjara yang singkat bagi korporasi maupun individu. Dengan mengaitkannya pada terorisme ekologi, pemerintah berharap dapat mengirimkan pesan jelas bahwa kejahatan lingkungan skala besar tidak akan ditolerir dan akan ditindak dengan kekuatan hukum maksimal.

Membedah Konsep Terorisme Ekologi: Tantangan dan Definisi

Penggolongan karhutla sebagai terorisme ekologi merupakan langkah yang drastis dan menuntut definisi hukum yang sangat presisi. Secara umum, "terorisme ekologi" merujuk pada tindakan yang disengaja dan sistematis yang menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar dengan tujuan menciptakan kepanikan, mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, atau memaksakan agenda tertentu. Namun, mengintegrasikan konsep ini ke dalam kerangka hukum Indonesia membutuhkan peninjauan mendalam atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau bahkan pembentukan undang-undang khusus.

Tantangan utama terletak pada pembuktian unsur niat atau "mens rea." Apakah setiap pembakaran lahan, meskipun disengaja untuk pembukaan lahan, secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme ekologi? Atau apakah diperlukan adanya motif spesifik untuk menimbulkan teror atau kerusakan lingkungan masif sebagai tujuan akhir? Para pakar hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan akan terlibat dalam perdebatan substansial mengenai batasan dan kriteria yang jelas agar kebijakan ini tidak multitafsir atau disalahgunakan dalam penegakan hukum.

Sebagai perbandingan, beberapa negara dan organisasi internasional telah membahas konsep serupa, namun penerapannya dalam legislasi nasional masih terbatas dan bervariasi. Indonesia akan menjadi salah satu negara terdepan jika berhasil merumuskan dan mengimplementasikan kerangka hukum ini secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya konservasi, kunjungi situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Respons dan Harapan Berbagai Pihak

Masyarakat dan aktivis lingkungan yang telah lama menuntut tindakan lebih tegas terhadap pelaku karhutla kemungkinan besar akan menyambut baik usulan Presiden Prabowo ini. Mereka berharap klasifikasi baru ini dapat menjadi game-changer dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, serta mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi dari korporasi maupun individu yang kerap luput dari sanksi berat.

Namun, di sisi lain, beberapa pakar hukum mungkin menyuarakan kekhawatiran terkait potensi peregangan definisi terorisme dan implikasinya terhadap hak asasi manusia serta proses peradilan yang adil. Mereka akan menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum yang ketat dan menghindari penggunaan undang-undang terorisme untuk kasus-kasus yang sebenarnya masuk kategori kejahatan lingkungan biasa, meskipun berdampak besar, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap revisi undang-undang atau pembentukan peraturan baru didasari oleh kajian mendalam, melibatkan partisipasi publik yang luas, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Harapan besar terletak pada kemampuan pemerintah untuk menerjemahkan gagasan kuat ini menjadi kebijakan yang efektif, adil, dan berkelanjutan dalam menanggulangi ancaman karhutla yang terus menghantui negeri ini, sembari menghindari potensi jebakan hukum yang dapat timbul dari interpretasi yang longgar.